Senin, 12 Januari 2009

Printer



Printer merk HP, Laser Jet. Printer smart.

Minggu, 11 Januari 2009

Server


Intel Xeon CPU X 5450, 3.00 GHz, 3.25 GB of RAM, 250GB HDD, 48x DVD ROM, VGA ATI 16MB, ower Case,USB External HDD 250GB.

Link Situs Terbaik 2008

Situs Musik
Situs Olah Raga
Situs Edukasi
Situs Retail
Situs Komputer
Situs Makanan
Situs Kesehatan
Situs Busana
Situs Info dan Tekno
Situs Travel
Situs Bantuan
Situs Ensiklopedia
Situs Mesin Pencari
Situs Referensi
Situs anak-nak
Situs Koran
Situs Majalah
Situs Portal berita
Situs Portal info
Situs Bank

Kamis, 08 Januari 2009

Menu Cetak Aplikasi DIPA


Setelah melakukan kegiatan pada menu Input Data, kegiatan selanjutnya adalah menayangkan atau mencetak dokumen yang diperlukan baik ke layar monitor maupun ke printer.
Menu Cetak tersebut dapat di lihat pada menu dibawah ini :
Menu Cetak terdiri dari :
- DIPA
- SRAARata Penuh

DIPA

Menu ini disediakan untuk melaksanakan kegiatan pencetakan DIPA, yang datanya merupakan hasil kegiatan sebelumnya (Input Data).
- Isikan Kode Tahun Anggaran dari data, dapat memilih dengan cara menekan tombol panah ke bawah pada kotak kecil bertanda segitiga pada kotak bagian kanan;
- Isikan kode departemen yang DIPA-nya akan dicetak, dapat memilih dengan cara menekan tombol panah kebawah pada kolom bagian kanan;
- Nomor SP dari data-data yang ada akan muncul pada baris Nomor SP, beri tanda centang () pada kotak yang ada pada pilihan SP, IA, IB, II, III, IV (sesuaikan dengan kebutuhan laporan yang akan dicetak);
- Isikan kode Kewenangan Pelaksanaan, dapat memilih dengan cara menekan tombol panah kebawah pada kolom bagian kanan;
- Isikan Kode Kanwil Ditjen PBN dari satker tersebut, dapat memilih dengan cara menekan tombol panah kebawah pada kolom bagian kanan;
- Isikan kode revisi dari DIPA;
- Isikan nama tempat dan tanggal penandatanganan DIPA;
- Isikan NIP dari pejabat DJPBN yang menandatangani, dapat memilih dari tabel pejabat, dengan cara menekan tombol panah kebawah pada kolom bagian kanan;
- Pilihan Tayang, untuk menayangkan cetakan DIPA pada layar monitor;
- Pilihan Cetak, untuk mencetak pada printer;
- Pilihan Keluar, untuk keluar dari menu Cetak.

Tombol Tayang digunakan untuk melakukan proses penayangan cetakan DIPA. Klik tombol Tayang atau tekan enter saat berada pada pilihan tayang, maka pada layar akan tampil hasil cetakan dari DIPA sesuai dengan pilihan, Anda dapat meng-klik icon printer jika ingin mencetak cetakan DIPA tersebut ke printer.

- Klik tombol Cetak, untuk mencetak DIPA pada printer

Tombol Cetak digunakan untuk melakukan proses pencetakan DIPA. Klik tombol Cetak atau tekan enter saat berada pada pilihan cetak, maka pada layar akan tampil pilihan printer yang akan digunakan untuk mencetak DIPA, seperti yang ditunjukkan pada layar berikut ini :

- Sellec printer untuk memilih koneksitas printer
- Page rangge untuk memilih halaman : all (semua) atau page (perhalaman)
- Number copies : untuk menentukan berapa lembar hasil cetakan

Tekan tombol print.

Menu Keluar Aplikasi DIPA

Menu ini disediakan untuk fasilitas Keluar dari Aplikasi DIPA, Ganti User/Login (Login lagi degan User Id yang lain), selain itu juga disediakan untuk melihat informasi yang disediakan.

Ada tiga pilihan pada menu keluar yaitu : Keluar Program, Ganti User/Log In dan Info.

Menu Utility Aplikasi DIPA

Menu ini disediakan untuk fasilitas pemeliharaan data transaksi dan data-data yang diperlukan untuk keperluan pengolahan selanjutnya. Untuk menjalankan arahkan pointer mouse ke menu Utility kemudian klik tombol mouse, maka akan muncul tayangan menu sebagai berikut :

Terdapat tujuh pilihan menu dari menu Utility yaitu :
Perbaikan Data, Update Indikator Keluaran, Back Up, Restore, Split Satker dan Transfer ke Server

Menu Referensi Aplikasi DIPA

Menu ini disediakan untuk fasilitas rekam, ubah, hapus, tayang serta mencetak data tabel referensi. Untuk menjalankan, arahkan pointer mouse ke menu Referensi kemudian klik tombol mouse, maka akan muncul tayangan menu referensi sebagai berikut :


Rabu, 07 Januari 2009

Menu Input Data Aplikasi DIPA

INPUT DATA

Menu ini disediakan untuk melaksanakan kegiatan input data untuk Aplikasi DIPA. Pada menu ini kegiatan yang dapat dilakukan adalah Import Data dari Data RKAKL, Perubahan Data DIPA dan Data Rencana Penarikan atau Target Penerimaan.



Perangkat lunak sumber terbuka

Perangkat lunak sumber terbuka (Inggris: open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.

Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.

Perangkat Lunak Bebas

Perangkat lunak bebas (Inggris: free software) adalah istilah yang diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation [1] yang mengacu kepada perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dipelajari dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu meminta ijin dari siapa pun.

Untuk menjadikan sebuah perangkat lunak sebagai perangkat lunak bebas, perangkat lunak tersebut harus memiliki sebuah lisensi, atau berada dalam domain publik dan menyediakan akses ke kode sumbernya bagi setiap orang. Gerakan perangkat lunak bebas (free software movement) yang merintis perangkat lunak bebas berawal pada tahun 1983, bertujuan untuk memberikan kebebasan ini dapat dinikmati oleh setiap pengguna komputer.

Dengan konsep kebebasan ini, setiap orang bebas untuk menjual perangkat lunak bebas, menggunakannya secara komersial dan mengambil untung dari distribusi dan modifikasi kode sumbernya. Walaupun demikian setiap orang yang memiliki salinan dari sebuah perangkat lunak bebas dapat pula menyebarluaskan perangkat lunak bebas tersebut secara gratis. Model bisnis dari perangkat lunak bebas biasanya terletak pada nilai tambah seperti dukungan, pelatihan, kustomisasi, integrasi atau sertifikasi.

Perangkat lunak bebas (free software) jangan disalahartikan dengan perangkat lunak gratis (freeware) yaitu perangkat lunak yang digunakan secara gratis. Perangkat lunak gratis dapat berupa perangkat lunak bebas atau perangkat lunak tak bebas. Sejak akhir tahun 1990-an, beberapa alternatif istilah untuk perangkat lunak bebas digulirkan seperti "perangkat lunak sumber terbuka" (open-source software), "software libre", "FLOSS", dan "FOSS".

Dewasa ini umumnya perangkat lunak bebas tersedia secara gratis dan dibangun/dikembangkan oleh suatu paguyuban terbuka. Anggota-anggota paguyuban tersebut umumnya bersifat sukarela tetapi dapat juga merupakan karyawan suatu perusahaan yang memang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak tersebut.

Perangkat Lunak

Perangkat lunak atau piranti lunak adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dan perangkat keras. Perangkat lunak dapat juga dikatakan sebagai 'penterjemah' perintah-perintah yang dijalankan pengguna komputer untuk diteruskan ke atau diproses oleh perangkat keras. Perangkat lunak ini dibagi menjadi 3 tingkatan: tingkatan program aplikasi (application program misalnya Microsoft Office), tingkatan sistem operasi (operating system misalnya Microsoft Windows), dan tingkatan bahasa pemrograman (yang dibagi lagi atas bahasa pemrograman tingkat tinggi seperti Pascal dan bahasa pemrograman tingkat rendah yaitu bahasa rakitan).

Perangkat lunak adalah program komputer yang isi instruksinya dapat diubah dengan mudah. Perangkat lunak umumnya digunakan untuk mengontrol perangkat keras (yang sering disebut sebagai device driver), melakukan proses perhitungan, berinteraksi dengan perangkat lunak yang lebih mendasar lainnya (seperti sistem operasi, dan bahasa pemrograman), dan lain-lain.

Operasional Aplikasi DIPA

Langkah Operasional Aplikasi DIPA

Login
Isikan username : dipa
Isikan Password : dipa

Split Satker
Klik tombol Departemen Isikan kode Departemen Isikan kode Unit Organisasi Isikan kode Kode Lokasi. Contoh : (015) Departemen Keuangan, (08) Ditjen Perbendaharaan, 012 Lampung.

Input Data
  1. Import Data RKAKL fasilitas untuk memasukkan data DIPA dari file Back up data Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA-KL);
  2. Data DIPA fasilitas untuk memasukkan data Pejabat Perbendaharaan : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat penanda tangan SPM dan Bendahara dengan cara : pada menu input data klik kiri Data DIPA, lalu klik kiri gambar jendela, lalu pilih satker yang diedit, pada posisi pada pagu DIPA klik kanan 2x. Selanjutnya isikan data : Nama Kuasa Pengguna Anggaran, Nama Bendaharawan, NPWP dan Nama Pejabat penanda tangan SPM;
  3. Data Rencana Penarikan fasilitas untuk mengisi rencana penarikan dana APBN.

Penandatangan
DIPA
Pengisian penandatangan adalah dengan cara mengklik menu referensi pada Aplikasi DIPA, lalu penandatangan, lalu klik tombol rekam. Isikan NIP, Jabatan dan Nama dari pejabat penanda tangan DIPA. Contoh : 060000331, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Abdullah Kaffah.

Cetak DIPA
Isikan kode Departemen, Klik : SP, IA, IB, II, III, IV. kode Kanwil DJPBN, Tempat dan tanggal dan Pejabat Departemen.

Aspek Sarana dan Prasarana

Hardware Komputer
  1. Personal Komputer
  2. USB Flash Disk (UFD)
Software Komputer.
Aplikasi DIPA Tahun Anggaran 2009;


Pengesahan DIPA

Pengertian Pengesahan DIPA.
  1. Pengesahan DIPA adalah penetapan oleh Bendahara Umum Negara atas Konsep DIPA yang disusun oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran dan memuat penyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA berkenaan tersedia dalam APBN dan dapat menjadi dasar pembayaran / pencairan dana atas beban APBN;
  2. Pengesahan DIPA dilakukan dengan penerbitan Surat Pengesahan DIPA yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung untuk DIPA Kantor Daerah/ Satker vertical dan DIPA dana Dekonsentrasi;
  3. Surat Pengesahan DIPA sekurang-kurangnya memuat : Identitas DIPA meliputi : Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Satuan Kerja dan Pagu Anggaran DIPA.
Tujuan Pengesahan DIPA
  1. Menjamin alokasi anggaran dalam DIPA telah sesuai dengan alokasi dan peruntukan nya dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
  2. Menjamin bahwa alokasi anggaran dapat digunakan untuk membayarkan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam rincian pengguna anggaran;
  3. Menjamin Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan yang di tunjuk dalam DIPA, dapat mencairkan anggaran pada DIPA berkenaan.
Tata Cara Pengesahan DIPA.
  1. Konsep DIPA yang telah selesai dilakukan penelaahan dan telah ditanda tangani oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran diterbitkan Surat Pengesahan;
  2. Surat Pengesahan DIPA dilampiri dengan Konsep DIPA yang telah diberikan pengantar Catatan Penelaahan diajukan penetapannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung;
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung menetapakan Surat Pengesahan selaku Bendahara Umum Negara;
  4. Surat Pengesahan yang telah ditetapkan Bendahara Umum Negara dan Konsep DIPA yang ditandatangani oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran merupakan satu kesatuan DIPA yang sah sebagai dasar penggunaan anggaran
  5. Tanggal pengesahan DIPA adalah 31 Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009.

Penelaahan DIPA

Pengertian dan Batasan Penelaahan.
  1. Penelaahan DIPA adalah serangkaian proses dan prosedur penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap Konsep DIPA yang diajukan Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran satker untuk menjamin kesesuaian Konsep DIPA dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
  2. Dalam melaksanakan penelaahan Konsep DIPA, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak perlu menilai kebenaran perhitungan biaya dalam Konsep DIPA yang diajukan, karena kebenaran perhitungan biaya dan penggunaan dana dalam konsep DIPA menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
Tujuan Penelaahan DIPA
  1. Menjamin kesesuaian pencantuman dan penuangan rencana kerja dan anggaran pada organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan / sub kegiatan, antara Konsep DIPA dengan rincian pada Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
  2. Menjamin penuangan rencana kerja dan anggaran telah sesuai dengan prinsip pembayaran dalam mekanisme APBN.
  3. Menjamin penuangan rencana kerja dan anggaran telah sesuai dengan kaidah akuntansi pemerintah sebagaimana dipersyaratkan dalam penyusunan Laporan Keuangan.
  4. Menjamin Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menyusun rencana penarikan dana sesuai dengan rencana pengguna anggaran pada Konsep DIPA.
  5. Menjamin Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menyusun perkiraan penerimaan yang akan diperoleh dari pelaksanaan anggaran sebagaimana dimuat pada DIPA.
Tata Cara Penelaahan DIPA
  1. Berdasarkan SRAA Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyusun jadwal penelaahan dan menyampaikan undangan penelaahan DIPA kepada Satuan Kerja.
  2. Satuan Kerja menyampaikan Konsep DIPA, Surat Pengantar Konsep DIPA, Surat Tugas Penelaah, Surat Pejabat Perbendaharaan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan ber - dasarkan jadwal penelaahan.
  3. Penelaahan Konsep DIPA dilakukan bersama-sama antara petugas Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan petugas Satuan Kerja Kementerian/Lembaga terkait.
  4. Penelaahan DIPA meliputi penilaian kesesuaian pencantuman rencana kerja, mekanisme APBN, akuntansi pemerintah, rencana penarikan dana, perkiraan penerimaan.

Penyusunan DIPA

Pengertian DIPA.
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN).
DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Disamping itu DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bahan Konsep DIPA
  1. Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alokasi anggaran dalam UU APBN merupakan pagu suatu Kementerian / Lembaga yang dapat dialokasikan pada DIPA satuan kerja - satuan kerja pada Kementerian Negara / lembaga berkenaan.
  2. Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagai dasar alokasi anggaran.
  3. RKA-KL yang telah disetujui oleh DPR, dan telah ditelaah oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
  4. Bagan Akun Standar.
  5. Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA).
Jenis DIPA Kementerian / Lembaga
  1. DIPA Satker Pusat / Kantor Pusat, dengan kode kewenangan KP.
  2. DIPA Satker Daerah / Kantor Daerah, dengan kode kewenangan KD.
  3. DIPA Dana Dekonsentrasi, dengan kode kewenangan DK.
  4. DIPA Tugas Perbantuan, dengan kode kewenangan TP.

Selamat Datang

Selamat Datang di Blog DIPA Lampung...