Rabu, 07 Januari 2009

Menu Input Data Aplikasi DIPA

INPUT DATA

Menu ini disediakan untuk melaksanakan kegiatan input data untuk Aplikasi DIPA. Pada menu ini kegiatan yang dapat dilakukan adalah Import Data dari Data RKAKL, Perubahan Data DIPA dan Data Rencana Penarikan atau Target Penerimaan.



Perangkat lunak sumber terbuka

Perangkat lunak sumber terbuka (Inggris: open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.

Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.

Perangkat Lunak Bebas

Perangkat lunak bebas (Inggris: free software) adalah istilah yang diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation [1] yang mengacu kepada perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dipelajari dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu meminta ijin dari siapa pun.

Untuk menjadikan sebuah perangkat lunak sebagai perangkat lunak bebas, perangkat lunak tersebut harus memiliki sebuah lisensi, atau berada dalam domain publik dan menyediakan akses ke kode sumbernya bagi setiap orang. Gerakan perangkat lunak bebas (free software movement) yang merintis perangkat lunak bebas berawal pada tahun 1983, bertujuan untuk memberikan kebebasan ini dapat dinikmati oleh setiap pengguna komputer.

Dengan konsep kebebasan ini, setiap orang bebas untuk menjual perangkat lunak bebas, menggunakannya secara komersial dan mengambil untung dari distribusi dan modifikasi kode sumbernya. Walaupun demikian setiap orang yang memiliki salinan dari sebuah perangkat lunak bebas dapat pula menyebarluaskan perangkat lunak bebas tersebut secara gratis. Model bisnis dari perangkat lunak bebas biasanya terletak pada nilai tambah seperti dukungan, pelatihan, kustomisasi, integrasi atau sertifikasi.

Perangkat lunak bebas (free software) jangan disalahartikan dengan perangkat lunak gratis (freeware) yaitu perangkat lunak yang digunakan secara gratis. Perangkat lunak gratis dapat berupa perangkat lunak bebas atau perangkat lunak tak bebas. Sejak akhir tahun 1990-an, beberapa alternatif istilah untuk perangkat lunak bebas digulirkan seperti "perangkat lunak sumber terbuka" (open-source software), "software libre", "FLOSS", dan "FOSS".

Dewasa ini umumnya perangkat lunak bebas tersedia secara gratis dan dibangun/dikembangkan oleh suatu paguyuban terbuka. Anggota-anggota paguyuban tersebut umumnya bersifat sukarela tetapi dapat juga merupakan karyawan suatu perusahaan yang memang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak tersebut.

Perangkat Lunak

Perangkat lunak atau piranti lunak adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dan perangkat keras. Perangkat lunak dapat juga dikatakan sebagai 'penterjemah' perintah-perintah yang dijalankan pengguna komputer untuk diteruskan ke atau diproses oleh perangkat keras. Perangkat lunak ini dibagi menjadi 3 tingkatan: tingkatan program aplikasi (application program misalnya Microsoft Office), tingkatan sistem operasi (operating system misalnya Microsoft Windows), dan tingkatan bahasa pemrograman (yang dibagi lagi atas bahasa pemrograman tingkat tinggi seperti Pascal dan bahasa pemrograman tingkat rendah yaitu bahasa rakitan).

Perangkat lunak adalah program komputer yang isi instruksinya dapat diubah dengan mudah. Perangkat lunak umumnya digunakan untuk mengontrol perangkat keras (yang sering disebut sebagai device driver), melakukan proses perhitungan, berinteraksi dengan perangkat lunak yang lebih mendasar lainnya (seperti sistem operasi, dan bahasa pemrograman), dan lain-lain.

Operasional Aplikasi DIPA

Langkah Operasional Aplikasi DIPA

Login
Isikan username : dipa
Isikan Password : dipa

Split Satker
Klik tombol Departemen Isikan kode Departemen Isikan kode Unit Organisasi Isikan kode Kode Lokasi. Contoh : (015) Departemen Keuangan, (08) Ditjen Perbendaharaan, 012 Lampung.

Input Data
  1. Import Data RKAKL fasilitas untuk memasukkan data DIPA dari file Back up data Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA-KL);
  2. Data DIPA fasilitas untuk memasukkan data Pejabat Perbendaharaan : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat penanda tangan SPM dan Bendahara dengan cara : pada menu input data klik kiri Data DIPA, lalu klik kiri gambar jendela, lalu pilih satker yang diedit, pada posisi pada pagu DIPA klik kanan 2x. Selanjutnya isikan data : Nama Kuasa Pengguna Anggaran, Nama Bendaharawan, NPWP dan Nama Pejabat penanda tangan SPM;
  3. Data Rencana Penarikan fasilitas untuk mengisi rencana penarikan dana APBN.

Penandatangan
DIPA
Pengisian penandatangan adalah dengan cara mengklik menu referensi pada Aplikasi DIPA, lalu penandatangan, lalu klik tombol rekam. Isikan NIP, Jabatan dan Nama dari pejabat penanda tangan DIPA. Contoh : 060000331, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Abdullah Kaffah.

Cetak DIPA
Isikan kode Departemen, Klik : SP, IA, IB, II, III, IV. kode Kanwil DJPBN, Tempat dan tanggal dan Pejabat Departemen.

Aspek Sarana dan Prasarana

Hardware Komputer
  1. Personal Komputer
  2. USB Flash Disk (UFD)
Software Komputer.
Aplikasi DIPA Tahun Anggaran 2009;


Pengesahan DIPA

Pengertian Pengesahan DIPA.
  1. Pengesahan DIPA adalah penetapan oleh Bendahara Umum Negara atas Konsep DIPA yang disusun oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran dan memuat penyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA berkenaan tersedia dalam APBN dan dapat menjadi dasar pembayaran / pencairan dana atas beban APBN;
  2. Pengesahan DIPA dilakukan dengan penerbitan Surat Pengesahan DIPA yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung untuk DIPA Kantor Daerah/ Satker vertical dan DIPA dana Dekonsentrasi;
  3. Surat Pengesahan DIPA sekurang-kurangnya memuat : Identitas DIPA meliputi : Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Satuan Kerja dan Pagu Anggaran DIPA.
Tujuan Pengesahan DIPA
  1. Menjamin alokasi anggaran dalam DIPA telah sesuai dengan alokasi dan peruntukan nya dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
  2. Menjamin bahwa alokasi anggaran dapat digunakan untuk membayarkan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam rincian pengguna anggaran;
  3. Menjamin Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan yang di tunjuk dalam DIPA, dapat mencairkan anggaran pada DIPA berkenaan.
Tata Cara Pengesahan DIPA.
  1. Konsep DIPA yang telah selesai dilakukan penelaahan dan telah ditanda tangani oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran diterbitkan Surat Pengesahan;
  2. Surat Pengesahan DIPA dilampiri dengan Konsep DIPA yang telah diberikan pengantar Catatan Penelaahan diajukan penetapannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung;
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung menetapakan Surat Pengesahan selaku Bendahara Umum Negara;
  4. Surat Pengesahan yang telah ditetapkan Bendahara Umum Negara dan Konsep DIPA yang ditandatangani oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran merupakan satu kesatuan DIPA yang sah sebagai dasar penggunaan anggaran
  5. Tanggal pengesahan DIPA adalah 31 Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009.