Rabu, 07 Januari 2009

Pengesahan DIPA

Pengertian Pengesahan DIPA.
  1. Pengesahan DIPA adalah penetapan oleh Bendahara Umum Negara atas Konsep DIPA yang disusun oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran dan memuat penyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA berkenaan tersedia dalam APBN dan dapat menjadi dasar pembayaran / pencairan dana atas beban APBN;
  2. Pengesahan DIPA dilakukan dengan penerbitan Surat Pengesahan DIPA yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung untuk DIPA Kantor Daerah/ Satker vertical dan DIPA dana Dekonsentrasi;
  3. Surat Pengesahan DIPA sekurang-kurangnya memuat : Identitas DIPA meliputi : Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Satuan Kerja dan Pagu Anggaran DIPA.
Tujuan Pengesahan DIPA
  1. Menjamin alokasi anggaran dalam DIPA telah sesuai dengan alokasi dan peruntukan nya dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
  2. Menjamin bahwa alokasi anggaran dapat digunakan untuk membayarkan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam rincian pengguna anggaran;
  3. Menjamin Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan yang di tunjuk dalam DIPA, dapat mencairkan anggaran pada DIPA berkenaan.
Tata Cara Pengesahan DIPA.
  1. Konsep DIPA yang telah selesai dilakukan penelaahan dan telah ditanda tangani oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran diterbitkan Surat Pengesahan;
  2. Surat Pengesahan DIPA dilampiri dengan Konsep DIPA yang telah diberikan pengantar Catatan Penelaahan diajukan penetapannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung;
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandar Lampung menetapakan Surat Pengesahan selaku Bendahara Umum Negara;
  4. Surat Pengesahan yang telah ditetapkan Bendahara Umum Negara dan Konsep DIPA yang ditandatangani oleh Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran merupakan satu kesatuan DIPA yang sah sebagai dasar penggunaan anggaran
  5. Tanggal pengesahan DIPA adalah 31 Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar