Rabu, 07 Januari 2009

Penelaahan DIPA

Pengertian dan Batasan Penelaahan.
  1. Penelaahan DIPA adalah serangkaian proses dan prosedur penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap Konsep DIPA yang diajukan Pengguna Anggran / Kuasa Pengguna Anggaran satker untuk menjamin kesesuaian Konsep DIPA dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
  2. Dalam melaksanakan penelaahan Konsep DIPA, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak perlu menilai kebenaran perhitungan biaya dalam Konsep DIPA yang diajukan, karena kebenaran perhitungan biaya dan penggunaan dana dalam konsep DIPA menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
Tujuan Penelaahan DIPA
  1. Menjamin kesesuaian pencantuman dan penuangan rencana kerja dan anggaran pada organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan / sub kegiatan, antara Konsep DIPA dengan rincian pada Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
  2. Menjamin penuangan rencana kerja dan anggaran telah sesuai dengan prinsip pembayaran dalam mekanisme APBN.
  3. Menjamin penuangan rencana kerja dan anggaran telah sesuai dengan kaidah akuntansi pemerintah sebagaimana dipersyaratkan dalam penyusunan Laporan Keuangan.
  4. Menjamin Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menyusun rencana penarikan dana sesuai dengan rencana pengguna anggaran pada Konsep DIPA.
  5. Menjamin Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menyusun perkiraan penerimaan yang akan diperoleh dari pelaksanaan anggaran sebagaimana dimuat pada DIPA.
Tata Cara Penelaahan DIPA
  1. Berdasarkan SRAA Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyusun jadwal penelaahan dan menyampaikan undangan penelaahan DIPA kepada Satuan Kerja.
  2. Satuan Kerja menyampaikan Konsep DIPA, Surat Pengantar Konsep DIPA, Surat Tugas Penelaah, Surat Pejabat Perbendaharaan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan ber - dasarkan jadwal penelaahan.
  3. Penelaahan Konsep DIPA dilakukan bersama-sama antara petugas Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan petugas Satuan Kerja Kementerian/Lembaga terkait.
  4. Penelaahan DIPA meliputi penilaian kesesuaian pencantuman rencana kerja, mekanisme APBN, akuntansi pemerintah, rencana penarikan dana, perkiraan penerimaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar