Rabu, 07 Januari 2009

Penyusunan DIPA

Pengertian DIPA.
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN).
DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Disamping itu DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bahan Konsep DIPA
  1. Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alokasi anggaran dalam UU APBN merupakan pagu suatu Kementerian / Lembaga yang dapat dialokasikan pada DIPA satuan kerja - satuan kerja pada Kementerian Negara / lembaga berkenaan.
  2. Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagai dasar alokasi anggaran.
  3. RKA-KL yang telah disetujui oleh DPR, dan telah ditelaah oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
  4. Bagan Akun Standar.
  5. Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA).
Jenis DIPA Kementerian / Lembaga
  1. DIPA Satker Pusat / Kantor Pusat, dengan kode kewenangan KP.
  2. DIPA Satker Daerah / Kantor Daerah, dengan kode kewenangan KD.
  3. DIPA Dana Dekonsentrasi, dengan kode kewenangan DK.
  4. DIPA Tugas Perbantuan, dengan kode kewenangan TP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar